RASIONALISASI KURIKULUM
Sebelum kita menyimpulkan rasionalisasi Kurikulum di Indonesia, kita tengok dulu sejarah perjalanan Kurikulum di Indonesia setelah kemerdekaannya yang dimulai sejak tahun 1947 ---> 1953 ---> 1964 ---> 1974 ---> 1984 ---> 1994 (Suplemen 1999) ---> 2004 (KBK) ---> 2006 (KTSP) ---> 2013 ---> Kurikulum Tahun 2013 Revisi Tahun 2016.
Dalam kurun waktu kurang lebih 65 tahun, kurikulum di Indonesia sudah direvisi sebanyak 11 kali. Sehingga beberapa regulasi pun berubah.
Pada KTSP 2006 yang didasari dengan PP (Peraturan Pemerintah) No.19 Tahun 2005 dimana terdapat 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan) yaitu SKL (Standar Kompetensi Lulusan), SI (Stansar Isi), Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan dan Standar Pengelolaan.
Kemudian muncul PP No.32 Tahun 2013 merevisi PP No.19 Thn.2005 yang isinya hanya mengubah 4 SNP sebelumnya yaitu SKL, SI, Standar Proses dan Standar Penilaian.
Belum lama PP No.32 Tahun 2013 diterapkan, muncul lagi PP No.13 Tahun 2015 merevisi PP sebelumnya, yakni merevisi 1 standar yaitu Standar Penilaian. Yang akhirnya keluar Permendikbud No.53 Tahun 2015 tentang penilaian. Penilaian direvisi karena standar penilain yang lama kurang efektif dan efisien serta sedikit susah untuk diterapkan karena intervalnya angka 1-4. Namun, saat ini interval penilaian dimulai 0-100 dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) 60.
Inilah rasionalisasi kurikulum di Indonesia yangs sering berubah-ubah dengan tujuan untuk menyempurnakan kurikulum sebelum-sebelumnya demi kualitas pendidikan yang lebih baik dan mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia.
0 Komentar untuk "RASIONALISASI KURIKULUM"