Peserta didik baru saat ini tidak perlu takut dan kwatir dengan MOS atau Ospek. Saat ini MOS tidak boleh aneh-aneh, tidak boleh lagi adanya tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membuat peserta didik menjadi semakin resah dan galau. Mulai tahun 2016 ini Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.Dengan adanya Permendikbud tersebut, maka Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) berubah namanya menjadi menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh guru dan maksimal 3 hari. pada hari jam sekolah serta tidak boleh melibatkan senior maupun alumni. Senior boleh berpartisipasi namun hanya membantu guru saja dalam pelaksanaannya, itupun tidak boleh lebih dari 2 siswa per rombongan belajar. Sehingga ada beberapa hal yang DILARANG dilakukan pada saat Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MOS.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut :
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
4. Alas kaki (sepatu/sandal) yang tidak wajar
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktifitas pembelajaran
Selanjutnya berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 bahwa sekolah DILARANG melakukan aktifitas sebagai berikut :
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut dll)
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, serta membawa barang yang sudah bahkan susah diproduksi kembali
6. Aktifitas lainnya yang tidak relevan dengan aktifitas pembelajaran
Jadi kesimpulannya, peserta didik baru hanya boleh memakai seragam
yang sesuai, jika seragamnya belum jadi, boleh memakai seragam yang lama
sesuai seragam sekolah sebelumnya dan tidak perlu merasa takut, kwatir, resah, dan bingung ketika pertama kali masuk sekolah baru yang akan dituju karena tujuan peserta didik sekolah sama halnya dengan tujuan pendidikan yakni mencerdaskan anak bangsa bukan menambah kekerasan.
Lebih lengkapnya silahkan didownload dan dibaca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Berita Gembira ini perlu disebarkan ke seluruh peserta didik baru dan orang tua atau wali peserta didik baru.
Blog Pendidikan dan Info | Betric
Ini adalah blog yang akan membahas tentang pendidikan dan pembelajaran dan juga yang berkaitanan dengan Bahasa Arab
Powered by Blogger.
Total Pageviews
Labels
- Berita (18)
- Buku (3)
- Camilan Sehat Anak (1)
- Gaya Hidup (2)
- Kuliner (2)
- Pendidikan (10)
- Segala Data (22)
- Wisata (3)
Blog Archive
About Me
Copyright © 2014 Blog Pendidikan dan Info | Betric - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia
Template By Kunci Dunia
0 Komentar untuk "BERITA GEMBIRA BAGI PESERTA DIDIK BARU"