
Berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru atau yang biasa disebut MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) alias yang biasa kita kenal dengan nama MOS (Masa Orientasi Siswa) atau Ospek. MOPDB mulai saat ini tahun 2016 "haram" perpeloncohan. Dilarang ada tindak kekerasan oleh senior terhadap peserta didik baru. Tidak ada istilah "balas dendam" lagi apa yang pernah dialami oleh senior ketika menjadi siswa baru kala itu. Intinya MOPDB tidak boleh aneh-aneh. MOPDB harus mengarah pada tujuan pendidikan dan silabus yang tercantum di Permendikbud tersebut.
Peraturan ini dibuat karena adanya temuan oleh Bapak Menteri Pendidikan Anies Baswedan, bahwa di salah satu atau bahkan beberapa sekolah masih menerapkan tindak kekerasan. Padahal salah satu diadakannya MOPDB adalah supaya peserta didik baru mengenal sekolah barunya sehingga betah di sekolah baru tersebut dan pada akhirnya akan menunjang adanya proses pembelajaran selanjutnya.
0 Komentar untuk "MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) Tahun 2016 di Lingkup Sekolah "Haram Perpeloncoan""